Temukan 103 Pihak Tak Bisa Beri Dukungan, Bawaslu Minta KPU Sekadau Verfak untuk Kepastian

205
Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sekadau Theodorus Sutet S, Sos. (BERITAANDA.NET)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau mendapatkan adanya pihak-pihak yang dilarang dalam daftar dukungan bakal calon kepala daerah dalam pemilukada serentak. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan petugas Bawaslu di lapangan dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU setempat.

“Kami menemukan sebanyak 103 orang atau pihak-pihak yang dilarang masuk dalam daftar dukungan  calon perseorangan atau independent,” ujar Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sekadau, Theodorus Sutet, S.Sos, Senin (6/7/2020).

Dijelaskan Sutet, dari 103 orang tersebut terdiri atas perangkat desa sebanyak 81 orang, TNI dan Polri 4 orang dan ASN 6 orang. “Serta penyelenggara pemilu sebanyak 12 orang,” timpal Sutet.

Temuan nama-nama tersebut, ditegaskan Sutet, harus difaktualkan oleh petugas PPS, guna memastikan status pekerjaan orang-orang yang dimaksud. “Apakah nama-nama tersebut status pekerjaannya benar-benar seperti itu,” tukas Sutet.

Dikatakan Sutet, jika seperti itu, maka status dukungannya tidak memenuhi syarat. Pasalnya, status pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak bisa memberikan dukungan pencalonan perseorangan atau independent.

Adapun syarat dukungan yang difaktualkan KPU Sekadau adalah syarat dukungan pasangan AYO (Abdul Hamid – Dr. Yovinus M.Si) yang dilaksanakan selama 14 hari sejak dokumen diterima oleh PPS dengan rentang waktu 24 Juni – 12 Juli 2020. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda