Target 87 Persen LP2B Tercapai Lebih Cepat, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

1

SLEMAN, BERITAANDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN yang berhasil mempercepat pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hingga 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk tercapai pada akhir 2029.

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Target 87 persen tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah berhasil mencapai bahkan melampaui angka yang ditetapkan.

Jawa Barat misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai 88 persen. Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti seluruh persoalan perlindungan lahan pertanian telah selesai.

Pekerjaan selanjutnya adalah menyusun kebijakan terkait pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.

Pengaturan tersebut juga akan menentukan jenis pemanfaatan terhadap sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B. Menurut Nusron, pemanfaatannya tetap harus dibatasi untuk menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional.

“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.

Dihadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti rakor, Nusron menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut. Kebijakan itu dinilai penting sejalan dengan target pemerintah mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron mengatakan, perlindungan lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari kepentingan kedaulatan negara. Selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Bagaimana Menurut Anda