Tanggapi Kritik Publik, RSUAM Siap Sampaikan Usulan Gratis Visum ke Pemerintah Provinsi

20

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses hukum untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik (anggota kepolisian) dengan fokus mencari informasi dan bukti guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum kemudian dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka.

Karena itu, pada saat korban membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan, perlu dilakukan visum segera untuk mengantisipasi hilangnya bukti luka atau memar akibat kejadian. Maka dari itu, pemeriksaan visum et repertum harus segera dilakukan dalam proses penyelidikan tersebut.

Visum et repertum sejatinya dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan pada tahap penyidikan. Dengan demikian, keliru apabila ada tafsir yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 136 KUHAP, segala biaya yang timbul dalam proses tersebut ditanggung oleh negara. Sebab, jika merujuk pada Pasal 136 KUHAP, yang dimaksud adalah tindakan kepolisian dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Sementara tindakan yang diminta kepada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUAM) baru sebatas tindakan forensik berupa visum et repertum dalam rangka penyelidikan.

Adapun dasar hukum pemungutan biaya untuk visum et repertum diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek.

Berdasarkan Lampiran I Nomor 6.7 tentang Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, dijelaskan bahwa:

Pada angka 6.7.1.2, pemeriksaan forensik oleh dokter umum dikenakan tarif pelayanan sebesar Rp175.000.

Pada angka 6.7.1.3, pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan dikenakan tarif pelayanan sebesar Rp325.000.

Dengan demikian, total biaya pemeriksaan sebesar Rp500.000, dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan Pergub, sehingga bukan merupakan perbuatan pungutan liar (pungli).

Dalam kesempatan ini, pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa khusus bagi korban KDRT dan anak, visum diberikan secara gratis. Hal ini karena adanya kerja sama antara RSUAM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, dimana biaya visum sebesar Rp500.000 tersebut ditanggung oleh Dinas PPPA.

Namun demikian, pihak RSUAM juga menerima masukan masyarakat agar biaya visum dapat digratiskan bagi semua korban tindak pidana. Masukan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, proses perubahan tersebut tentu memerlukan mekanisme dan tahapan tersendiri karena RSUAM pada dasarnya hanya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Sebagai penutup, pihak RSUAM menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan yang bersifat konstruktif. Ditekankan pula bahwa sebagai negara hukum, seluruh pihak harus memahami asas legalitas, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu tindakan atau perbuatan hanya boleh dilakukan jika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Bagaimana Menurut Anda