Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

3

SLEMAN, BERITAANDA – Pengelolaan pertanahan tidak dapat dipahami hanya dari aspek teknis dan administrasi. Persoalan tanah berkaitan erat dengan berbagai disiplin ilmu, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi, hingga psikologi.

Hal tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memiliki ruang belajar yang luas.

“Jadi, teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky.

Rocky membandingkan ruang belajar di Politeknik Agraria STPN dengan sejumlah institusi pendidikan lainnya. Menurutnya, mahasiswa pada institusi tertentu umumnya mendalami disiplin ilmu yang lebih spesifik. Sementara itu, taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN dituntut memahami berbagai perspektif karena tanah sebagai objek kajian bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan.

“Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang supply demand dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara memupuk tanah. Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal,” tuturnya.

Menurut Rocky, pemahaman terhadap persoalan pertanahan dapat diawali dengan mempertanyakan makna tanah bagi negara, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.

“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” kata Rocky.

Ia menjelaskan bahwa pemaknaan terhadap tanah dapat berbeda antara negara, masyarakat adat, dan korporasi. Bagi negara, penguasaan tanah diwujudkan melalui hukum. Sementara bagi masyarakat adat, tanah memiliki keterkaitan dengan leluhur dan kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas.

Pemaknaan tersebut, lanjut Rocky, juga dapat berubah seiring dengan perubahan kepentingan dan fungsi suatu wilayah. Tanah yang semula memiliki makna adat dapat berubah menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika terdapat kepentingan pembangunan.

“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” ujarnya.

Rocky menilai persoalan pertanahan memiliki konsekuensi yang panjang. Karena itu, calon insan pertanahan perlu memiliki keberanian untuk memahami persoalan tanah secara lebih luas dan tidak berhenti pada aspek teknis.

“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” pungkasnya.

Kuliah umum bertema ‘Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan’ tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kegiatan juga diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN. (*)

Bagaimana Menurut Anda