Bayar SPS Sabtu, Selasa Langsung Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

5

JAKARTA, BERITAANDA – Kemudahan layanan Pengukuran Terjadwal dirasakan langsung oleh Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, saat mengurus proses pertanahan secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), Meta langsung menerima informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai jadwal pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

Meta merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Setelah mengetahui informasi mengenai layanan tersebut, ia terdorong untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.

Menurut Meta, kepastian jadwal pengukuran membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas dan terukur. Ia tidak perlu bolak-balik ke Kantah untuk mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran karena informasi jadwal telah disampaikan setelah tahapan pembayaran diselesaikan.

Kepastian jadwal tersebut juga membantunya mengatur waktu, terutama untuk memastikan dirinya berada di rumah saat proses pengukuran berlangsung.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet. Jadi walaupun baru ingat sore, tinggal langsung bayar,” ungkap Meta.

Sementara itu, Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta, menjelaskan bahwa penerapan sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan layanan menjadi lebih terukur, baik bagi pemohon maupun petugas.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.

Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran manfaat penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dijalani masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti. (*)

Bagaimana Menurut Anda