Tak Perlu Khawatir Sertipikat Rusak atau Hilang, Data Tersimpan di Brankas Elektronik

2

JAKARTA, BERITAANDA – Masyarakat tidak perlu lagi khawatir sertipikat tanah rusak atau hilang dengan hadirnya Sertipikat Elektronik. Data sertipikat tersimpan secara digital dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi mengatakan, keberadaan Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan dokumen pertanahan.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Brankas elektronik tersebut dilengkapi sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Dengan sistem ini, pemegang hak dapat mengakses dokumen pertanahan secara digital dengan tingkat keamanan yang lebih baik.

Meski demikian, dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelas Asnaedi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan alih media dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk melakukan alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. (*)

Bagaimana Menurut Anda