




BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tak kapok, WA (43) yang merupakan pria Asal Kelurahan Gedung Pakuon Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya pada Ahad (2/6/2024) malam.
WA ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari Kelurahan Gedung Pakuon Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
Di rumah pelaku, polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil, serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat dilakukan upaya penggeledahan, petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu diselipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA.
“Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah,” kata Kompol Gigih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).
Gigih menambahkan, setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA kembali memulai bisnis haramnya di tahun 2024.
“Kesehariannya pelaku ini bekerja sebagai driver ojek online,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku WA membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta.
“Menurut pengakuannya, kalau barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta,” terang Gigih.
Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 8,2 gram dan 1 unit handphone android.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Katharina)