Sidang Perkara Tipikor PT Pos Air Sugihan Kanan, Terdakwa Akui Perbuatannya

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi e-batara pos tabungan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023 digelar hari ini, Rabu (23/9/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut, digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Alim Anwar Mursin yang dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, bersama Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Khori Akhmadi SH MH, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Ulfa Nauliyanti SH MH.

“Terdakwa yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut, membenarkan serta mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya,” ujar Kajari OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH.

Seluruh jalannya proses persidangan berlangsung tertib, aman, kondusif, dan lancar tanpa adanya kendala. Kata dia, Kejari OKI berkomitmen untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda