Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Oknum TNI Hadapi Dakwaan Berat

53

PALEMBANG, BERITAANDA – Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam penembakan hingga tewasnya tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Kedua terdakwa, yakni Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, serta Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama, tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB. Mereka dikawal ketat oleh aparat Polisi Militer mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, serta wajah tertutup masker. Keduanya tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, dan menjadi sorotan publik lantaran kasus ini menyangkut kematian tiga personel Polres Way Kanan yang tengah bertugas.

Menurut Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Majelis hakim terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Kopda Bazarsyah disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota kepolisian. Ia juga didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman penjara di atas 15 tahun hingga hukuman mati.

“Karena ancaman pidana dalam kasus ini melebihi 15 tahun atau bahkan pidana mati, maka terdakwa wajib didampingi penasihat hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, saat membuka persidangan.

Pengamanan ketat juga tampak di luar ruang sidang, dengan penjagaan dari aparat gabungan Polisi Militer dan keamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi ini sempat mengguncang masyarakat Lampung dan mendapat perhatian nasional. Proses hukum terhadap dua oknum TNI tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum militer atas pelanggaran berat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda