OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satreskrim Polres OKI bersama Kapolsek Sungai Menang berhasil mengamankan tersangka Liswan (48) yang merupakan Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM).
Tersangka Liswan ditangkap atas dugaan pembuatan surat keterangan beda nama dengan menggunakan cap dan tanda tangan Kades Bumi Pratama Mandira bernama Pahmi.
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama 6 bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri melalui KBO Iptu Nuryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Pagaralam pada 9 September lalu bersama istrinya dan, dilakukan penahanan sejak 10 September hingga saat ini.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres OKI dan kondisinya sehat,” terangnya, Sabtu (21/9/2024).
Kata dia, tersangka menyebut kalau dia tidak melarikan diri, namun hanya pergi ke rumah keluarganya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajukan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM. Dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
” Kalau nominalnya kami tidak tahu, yang kami tangani di sini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tandatangan. Kalau untuk kerugian itu, korban melaporkannya ke Bandar Lampung,” jelasnya.
Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM, terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan tersangka.
Kejahatan ini terungkap setelah terjadi kredit macet, kemudian pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.
“Kalau dari keterangan tersangka, dia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tandatangan untuk mengajukan pinjaman di BSI.
“Ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, untuk melengkapi guna dilimpahkan ke Kejari OKI, dan tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Iwan)