


KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Salah satu warga Desa Pelimbangan Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering llir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa diamankan polisi lantaran diketahui telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (14/2/2019).
Tersangkanya Rina (25) yang dijemput paksa sekira pukul 08.00 Wib di rumahnya oleh Jajaran Sat Narkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 10,46 gram, 4 butir ekstasi warna pink seberat 1,16 gram dan 1 butir orange seberat 0.30 gram.
Menurut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, dari perempuan tersebut diamankan juga 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng permen Mentos dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
“Awalnya anggota Satnarkoba mendapat informasi bahwa di Desa Pelimbangan Kecamatan Cengal ada penjual narkoba atas nama Rina yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Setelah diselidiki informasi tersebut, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh polwan, lanjutnya, dari tersangka Rina ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang menurut keterangannya, didapat dari pria berinisial B.
Sayangnya, ketika dikembangkan pria itu sudah tidak ada lagi di rumahnya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka Rina dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda





