Respons Cepat Polda Sumsel Tindaklanjuti Video Viral Kekerasan Pelajar, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai SPPA

8

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Palembang yang videonya viral di media sosial.

Sebagai bentuk penanganan yang profesional, humanis, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, Polda Sumsel memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi terpadu yang berlangsung di SMP Negeri 33 Palembang, Jumat (10/7/2026). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP. Merespons hal itu, Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kota Palembang, pihak sekolah, serta instansi terkait segera melakukan langkah penanganan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti SE MM memimpin langsung proses mediasi yang dihadiri keluarga korban, keluarga anak yang diduga melakukan kekerasan, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan unsur kepolisian.

Mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh anak yang terlibat dalam perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang. Anak berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler hingga videonya tersebar di media sosial.

Dalam proses mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta pihak sekolah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kepolisian menghormati sikap keluarga korban tersebut dan memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta hak-hak anak.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kombes Pol Andes Purwanti menegaskan, setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.

“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Andes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan video kekerasan yang melibatkan anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan menyebarluaskan video yang melibatkan anak karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan mereka. Percayakan proses penanganan kepada kepolisian dan instansi terkait,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda