



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27). Kedua terdakwa tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Sesuai jadwal, besok akan digelar sidang putusan. Kami sudah siap sejak pagi untuk agenda tersebut, namun pelaksanaannya tergantung pada kedatangan tahanan,” ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung Nugroho SH, saat ditemui pada Senin (13/1/2025).
Kasus ini menarik perhatian besar dari masyarakat, sehingga pengamanan selama sidang dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
“Karena kasus ini melibatkan pembunuhan dan menarik perhatian masyarakat luas, keamanan akan ditingkatkan dengan koordinasi bersama Polres OKI. Terlebih lagi, para terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” tambah Agung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI, Parit Purnomo SH, telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Pada sidang duplik yang digelar di PN Kayuagung pada Selasa (7/1/2025), penasihat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH, memberikan pembelaannya.
Untuk terdakwa Puguh Nurrohman, Novi Yanto menegaskan bahwa kliennya hanya membantu pelaku utama, Alim Ardianto. Oleh karena itu, Puguh dianggap lebih tepat dikenakan Pasal 56 KUHP.
“Perbuatan terdakwa Puguh lebih terbukti melanggar Pasal 56 KUHP, karena hanya membantu pelaku utama, yaitu Alim. Kami tetap mempertahankan dalil-dalil keberatan yang telah disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi,” jelas Novi.
Mengenai terdakwa Alim Ardianto, pihak kuasa hukum tetap pada argumen bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia. Menurut mereka, hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, karena mencabut hak hidup yang seharusnya dilindungi pemerintah.
“Hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan. Oleh karena itu, kami tetap berpegang pada pembelaan sebelumnya,” tegas Novi. (Iwan)