Provos Polda Sumsel Gelar Operasi Penegakan Disiplin Anggota dan ASN Polri

52

PALEMBANG, BERITAANDA – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan disiplin dilingkungan kepolisian, Subbid Provos Bidpropam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) terhadap anggota Polri dan ASN di Mapolda Sumsel, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST MH didampingi Kompol Luqman SH M.Si serta personel Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel. Penertiban ini mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan pribadi anggota, kelayakan kendaraan, serta penampilan dan sikap anggota saat berdinas.

Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi SIK menyampaikan, bahwa pemeriksaan meliputi aspek fisik dan administrasi, termasuk rambut dan janggut yang tidak sesuai aturan, kerapian pakaian, kelengkapan seragam Polri, serta identitas diri seperti KTA, KTP, SIM, STNK, dan NPWP. Pemeriksaan juga menyasar kendaraan dinas dan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kesesuaian pelat nomor dan kelengkapan surat-suratnya.

“Operasi ini merupakan bagian dari program kerja Propam Polda Sumsel yang wajib dilaksanakan secara rutin dan terencana, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” ujar Kombes Dadan.

Ia menegaskan, bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran disiplin anggota, mencegah pelanggaran hukum, penyalahgunaan narkoba, serta mendorong penggunaan media sosial secara bijak.

“Saya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, serta hal-hal negatif lainnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubbid Provos AKBP Tito Dani menyampaikan bahwa operasi gaktiblin ini rutin dilaksanakan setiap hari Kamis. Dalam pelaksanaan hari ini, tercatat 11 personel yang terlibat dalam pelanggaran.

Rincian pelanggar:

  • Perwira: 2 orang
  • Bintara: 8 orang
  • ASN Polri: 1 orang

Jenis pelanggaran yang ditemukan:

  • Membawa kendaraan roda empat ke dalam area Mapolda Sumsel 3 orang
  • Tidak membawa kelengkapan kendaraan 4 orang
  • Tidak membawa identitas diri 3 orang
  • Kendaraan dengan pajak mati 1 orang

AKBP Tito menambahkan, bahwa ke depan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin, khususnya untuk menertibkan penggunaan area parkir selama jam dinas.

“Sesuai arahan pimpinan, perwira pertama (pama) dan bintara tidak diperkenankan membawa kendaraan roda empat ke dalam kompleks Mapolda Sumsel,” tandasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda