Ekstasi Disembunyikan dalam Bra, Pengedar Perempuan Ditangkap

2

PRABUMULIH, BERITAANDA – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam dua operasi berurutan pada Ahad (3/5/2026) malam.

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Nigata Penukal I, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH, dan berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial AM (22), yang berstatus pekerja swasta.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh personel polwan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merek Heineken berwarna pink yang disembunyikan di dalam pakaian dalam (bra) tersangka. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku sebelumnya memiliki 10 butir ekstasi yang dibeli seharga Rp2.100.000. Dari jumlah tersebut, delapan butir telah dijual dengan total hasil lebih dari Rp1.350.000. Sisa uang hasil penjualan turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, tersangka juga mengungkap identitas para pembelinya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Sekitar satu jam kemudian, petugas menggelar operasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumatera, Gang Kecapi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam penggerebekan itu, empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial DS (25), RO (19), AS (21), dan RNR (22).

Dari lokasi kedua, petugas menemukan setengah butir ekstasi di atas kasur kamar serta satu butir ekstasi di atas pagar tembok halaman belakang kontrakan. Berdasarkan pengakuan, DS, RO, dan AS membeli tiga butir ekstasi dari AM seharga Rp1.000.000 dan telah mengonsumsinya secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, tersangka AM selaku pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Sementara itu, empat tersangka lainnya yang berstatus sebagai pembeli atau pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1), dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan.

“Dalam satu malam, kami berhasil mengamankan pengedar beserta empat pembelinya. Setiap informasi yang diperoleh langsung kami tindak lanjuti untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Saat ini kami juga masih memburu pemasok berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK M.Si menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesiapan operasional jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat pengguna.

“Pengedar, pembeli, hingga calon pembeli berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi. Ini membuktikan bahwa kami tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

“Polda Sumatera Selatan terus mendorong penegakan hukum yang komprehensif. Pengungkapan yang mampu menjangkau pengedar hingga pembeli merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ungkapnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda