



BANYUASIN, BERITAANDA – Dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2025, Polres Banyuasin melalui Tim Reskrim Polsek Betung dan Polsek Pulau Rimau berhasil mengamankan dua pelaku premanisme yang menyamar sebagai juru parkir liar di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pelaku pertama berinisial BR (22), ditangkap saat melakukan pungutan liar kepada para pedagang di Pasar Pagi Betung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.
Sementara itu pelaku kedua, AR (40), diamankan di Jalan Penghubung Trans Pulau Rimau saat memungut uang secara ilegal dari pengguna jalan. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 25.000 dari pelaku.
“Para pelaku menggunakan modus sebagai juru parkir liar untuk melakukan aksi premanisme dan meminta uang secara paksa kepada masyarakat,” ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, Kamis (8/5/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Banyuasin dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga.
“Langkah ini kami lakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungli,” tambah AKBP Ruri.
Kedua pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana premanisme dan pungli, dengan ancaman hukuman penjara. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban aksi serupa. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda
