Prof. Firmanto di PKPA UBL: PERADI Merupakan Single Bar yang Konstitusional

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana SH MM MH C.L.A dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL), di Kampus Pascasarjana UBL, Sabtu (9/5/2026).

Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto yang juga menjabat Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN PERADI menegaskan bahwa keberadaan PERADI merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah undang-undang,” tegasnya di hadapan puluhan peserta PKPA.

Prof. Firmanto menjelaskan bahwa legitimasi PERADI telah berkali-kali diuji melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, berbagai putusan tersebut secara konsisten mengukuhkan PERADI sebagai pemegang kewenangan tunggal dalam menjalankan fungsi negara, mulai dari pendidikan profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), pengangkatan advokat, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan.

“Filosofi batang tunggal bertujuan menjamin standarisasi mutu advokat di seluruh Indonesia. Tanpa wadah tunggal, kontrol terhadap kode etik dan kualitas profesi akan menjadi rapuh,” ujarnya.

Sebagai praktisi yang juga rekanan di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat di Lampung bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.

“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” tambahnya.

Selain aktif di DPN PERADI, Prof. Firmanto juga dikenal memiliki pengalaman sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN, kurator di HKPI, serta akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula.

Kegiatan PKPA di UBL ini diharapkan mampu mencetak kader advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap integritas profesi sesuai khittah Undang-Undang Advokat.

Sebagai Ketua Angkatan, Juniardi SH MH, bersama seluruh peserta mengikuti pemaparan tersebut secara mendalam guna memperoleh pemahaman fundamental mengenai marwah organisasi profesi advokat.

Kehadiran 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026 menunjukkan tingginya antusiasme calon penegak hukum untuk bergabung di bawah naungan PERADI. (*)

Bagaimana Menurut Anda