Produksi Whisky dan Vodka Palsu Terbongkar, Empat Pelaku Diamankan

7

BANYUASIN, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial. Rinciannya meliputi 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, serta 600 botol Kawa-Kawa. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp620.040.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus. Kurang dari satu jam setelah informasi diterima, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi masih berlangsung.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan yang tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk tersebut kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli, dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.

Selain ribuan botol miras, polisi turut mengamankan berbagai peralatan produksi, di antaranya tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen berisi alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar SIK MM menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dan akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini merupakan kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan tanpa biaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda