OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Meski sempat diamankan untuk dimintai keterangan, Jaka yang merupakan pelaku pencurian sarang burung walet di Dusun II Desa Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dilepaskan polisi setempat, Senin (25/12/2023).
Hal ini bukan tak beralasan, tetapi karena antara pelaku Jaka dan korban Arbali selaku pemilik sarang burung walet, telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mufakat, berdamai secara kekeluargaan, sehingga kasusnya di restorative justice (RJ).
“Benar, kita telah melaksanakan giat restorative justice atas perkara tindak pidana pencurian sarang burung walet,” kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian melalui Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana, Selasa (26/12/2023).
Namun karena korban Arbali berhalangan hadir, lanjutnya, jadi dia memberi kuasa kepada Asun (adik kandungnya). Dan kemarin, korban dan pelaku telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mufakat, berdamai secara kekeluargaan.
“Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun II Desa Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal OKI. Pelaku masuk ke dalam rumah sarang burung walet dengan merusak lantai yang terbuat dari kayu dilapisi karpet warna hitam,” ungkap dia.
Selanjutnya, pelaku mengambil sarang burung walet sebanyak 11 sarang. Lalu pelaku menjualkan sarang burung walet yang dicurinya tersebut kepada Romi yang sempat bertanya perihal sarang darimana, karena setahu dia Jaka tidak memiliki rumah burung walet.
“Pertanyaan dari itu dijawab Jaka, bahwa sarang burung tersebut dia dapatkan dari Sidin. Kemudian Romi menimbang sarang burung walet itu, setelah ditimbang sarang burung walet beratnya 93 gram dan dibayar Romi Rp 625 ribu, setelah itu Jaka pulang ke rumahnya,” tandas dia.
Lalu Romi menghubungi Sidin, untuk memastikan kebenaran sarang burung walet tersebut apakah benar Jaka mendapatkannya dari Sidin. Namun setelah ditanya kepada Sidin, bahwa tidak ada memberi sarang burung walet kepada Jaka.
“Setelah mendengar jawaban Sidin tersebut, Romi memberitahu Pemerintah Desa Kuala Sungai Pasir yaitu Tama, Ketua RT. Bahwa ia telah membeli sarang burung walet diduga merupakan hasil curian,” ujarnya.
Terlapor Jaka sempat diamankan di Polsek Cengal untuk dimintai keterangan, yang saat itu berada di rumahnya di Desa Kuala Sungai Jeruju Kecamatan Cengal OKI. Dimana jarak tempuh dari Polsek kurang lebih 3 jam dengan menggunakan speedboat.
“Mudah-mudahan kedepan, pelaku Jaka ini tidak lagi mengulang perbuatannya, sehingga tidak mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cengal,” pungkas dia. (Iwan)