Operasi Senpi Musi 2026 Hari ke-10, Polres OKI Amankan Pembuat Senpi Rakitan di Desa Berkat

14

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan sekaligus pembuatan senjata api rakitan.

Seorang pria berinisial NS (60), warga Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sejumlah senjata api (senpi) rakitan, amunisi, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi senpi ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman tersangka yang berada di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan dan diamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan jenis pen gun, serta sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber. Polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dan merakit senjata api.

Selain senjata api, petugas turut mengamankan delapan bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit ketapel beserta delapan anak panah, dua unit gerinda lengkap dengan perlengkapan perkakas, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pembuatan senjata.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dua botol yang diduga berisi bahan untuk pembuatan bom molotov, tiga botol alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kotak pipet kaca. Temuan tersebut saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026.

“Pada hari ke-10 Operasi Senpi Musi 2026, jajaran Polres OKI berhasil mengamankan seorang warga yang diduga tidak hanya memiliki, tetapi juga membuat senjata api rakitan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal yang dapat mengancam situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres OKI.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya kepemilikan atau pembuatan senjata api rakitan, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul peredaran senjata api rakitan yang ditemukan dalam kasus tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda