Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

3

JAMBI, BERITAANDA – Polemik terkait dugaan laporan palsu dalam kasus yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Rohmadi terus bergulir. Menanggapi isu yang beredar disejumlah media massa dan media sosial, Ketua IWOI Provinsi Jambi Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak memahami dasar tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu.

Peristiwa yang menjadi pokok persoalan tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks JBC, Kota Jambi. Usai kejadian, Rohmadi bersama sejumlah saksi melaporkan Tholib dan Bambang ke Polda Jambi.

Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, penyidik disebut menerima dua kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dipindai sebagai bagian dari administrasi kehadiran saksi. Diantara saksi yang disebut hadir adalah Maulana.

Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan laporan palsu, Maulana menyatakan keberatannya atas tudingan tersebut.

“Kami tidak memahami dasar penyebutan laporan asli atau laporan palsu sebagaimana yang disampaikan oknum wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua PPWI Provinsi Jambi tersebut,” tegas Maulana, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, tudingan mengenai laporan palsu sulit diterima karena terdapat saksi yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan peristiwa yang dilaporkan.

“Indikasinya, tuduhan tersebut seolah menutup mata terhadap proses hukum dan mengabaikan kesaksian para saksi yang berada tepat dihadapan korban,” pungkasnya.

Maulana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi guna menjelaskan secara langsung maksud dari pernyataannya terkait dugaan laporan palsu tersebut.

Ia menilai isu laporan palsu yang beredar luas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jambi. Menurutnya, apabila masyarakat menerima kesan bahwa laporan palsu dapat diproses begitu saja, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Maulana juga menyayangkan peristiwa yang melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Ia menilai profesi jurnalistik seharusnya menjadi contoh profesionalisme di ruang publik.

“Kami menyayangkan peristiwa ini dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan profesionalisme dalam profesi jurnalistik. Tindakan seperti ini tentu menjadi hal yang memalukan di ruang publik,” sesalnya.

Dalam keterangannya, Maulana turut mengutip ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.

Ia menyebut unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama serta terjadi di tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, termasuk restoran.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 9 tahun penjara. Sementara itu, jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Maulana juga menyoroti persoalan pemberitaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa dua tahun lalu. Menurut dia, apabila terdapat keberatan atau tuduhan terhadap seseorang, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan membawa bukti yang memadai serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Disisi lain, Rohmadi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi. (*)

Bagaimana Menurut Anda