Polres OKI Ungkap Dugaan Korupsi di KCP Pos Air Sugihan Kanan, Kerugian Negara Capai Rp4,67 Miliar

15

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37).

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4.673.718.063,28 akibat penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos yang kehilangan dana dalam rekening mereka. Laporan tersebut diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023 dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, serta menggunakan sebagian dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan transaksi fiktif melalui aplikasi internal perusahaan. Dana hasil transaksi tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya tanpa disertai setoran tunai sebagaimana prosedur yang berlaku.

Seiring perkembangan penyidikan, Polres OKI berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,67 miliar.

“Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, Senin (22/6/2026).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKI selanjutnya bergerak melakukan penjemputan dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan dan operasional kantor pos. Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan dokumen buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan harian kantor, dokumen pribadi tersangka, serta media penyimpanan data yang berisi dokumen perusahaan.

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan bermotor, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

Kapolres OKI menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda