Simpan Senpi Rakitan dan Peluru Tajam, Warga OKU Timur Diamankan Polisi

9

OKU TIMUR, BEERITAANDA – Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang pria berinisial S (55) diamankan setelah kedapatan menyimpan satu pucuk revolver rakitan beserta amunisi tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah mengumpulkan bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adik Listiyono.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kriminal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa Operasi Senpi Musi 2026 menjadi langkah strategis untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

“Kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya.

Polda Sumsel memastikan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda