PALEMBANG, BERITAANDA – M. Yunus (44 tahun) yang merupakan warga Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam yang melukai bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
Kejadian yang terjadi di hari Ahad (4/8/3024) subuh di pintu Tol Keramasan tersebut, sempat menghebohkan warga.
Melalui pendekatan persuasif dari Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes, pelaku RY (29) asal Dusun I Desa Ibul Besar III, kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza mengatakan, permasalahan jual beli minyak solar milik korban yang kemudian menyulut emosi pelaku sehingga nekat menghabisi nyawa Yunus.
“Berawal saat pelaku yang saat itu mangkal ngojek di warung tak jauh dari TKP, kemudian sekitar jam 3 subuh didatangi orang yang tidak dikenal, dan mengatakan bahwa korban mau menjual minyak sebanyak 2 jerigen dengan harga Rp 450 ribu dan upah Rp 50 ribu,” kata Kombes Harryo, Rabu (7/8/2024).
“Kemudian pelaku bertemu dengan korban, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menjualkan minyak tersebut seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu. Setelah minyak terjual, pelaku menyerahkan uang penjualan Rp 450 ribu kepada pelaku. Kemudian pelaku hanya memberikan uang Rp 25 ribu sebagai upahnya. Pelaku kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Kemudian timbul emosi dan perselisihan diantara keduanya,” beber dia.
Dengan menggunakan sepeda motornya, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban.
“Kembali terjadi cekcok, dan pelaku yang sudah dikuasai amarah, menyabetkan senjata tajam berulang ulang. Korban sempat menangkis dan berlari, namun dikejar oleh pelaku dan terus menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang mengenai kepala dan bagian belakang, kemudian roboh dengan tubuh penuh luka,” urai Harryo.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah. Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan adanya 2 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kedua saksi itu mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku. Kita lakukan upaya persuasif dan Alhamdulillah hari Selasa dinihari menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti h berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan,” ujarnya.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Riyan karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.
Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Iwan)