Polisi Temukan Sabu 22 Gram Lebih dalam Plastik Indomie dan Botol Putih

10

OKU TIMUR, BERITAANDA – Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar sabu berhasil diamankan di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya.

Tersangka berinisial EK (47), seorang petani warga Desa Argo Mulyo, ditangkap oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penindakan, tersangka diamankan ketika berada di teras belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,37 gram yang disimpan dalam bungkus plastik mie instan merek Indomie di kantong celana tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu tas ransel warna hitam milik tersangka yang berada tidak jauh dari tempat duduknya. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu botol plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan tambahan paket sabu.

Dari dalam botol itu, ditemukan dua plastik besar yang masing-masing berisi lima dan enam plastik klip sabu ukuran kecil dengan total berat bruto 2,18 gram. Polisi juga mengamankan sembilan plastik klip bekas, satu pirek kaca, serta satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 22,55 gram bruto.

Penyidik menduga tersangka menggunakan metode penyimpanan berlapis dan terpisah guna mengelabui pemeriksaan petugas, dengan memisahkan sebagian barang bukti di kantong celana dan sebagian lainnya disembunyikan di dalam botol yang diletakkan dalam tas ransel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba.

“Sabu lebih dari 20 gram ditemukan di kantong celana tersangka, sementara sisanya disimpan berlapis di dalam botol yang diletakkan dalam tas ransel. Modus seperti ini memang dirancang untuk mengelabui penggeledahan, namun seluruh barang bukti berhasil kami ungkap. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar dan jaringan pemasok.

“Polda Sumsel berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda