Penggerebekan Malam di Indralaya Raya, Polisi Temukan Sinte Siap Edar dan Peralatan Pengemasan

20

OGAN ILIR, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis atau sinte di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan saat tertangkap tangan sedang mengemas narkotika di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim SH MH, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis baru di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka tengah membagi dan mengemas tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening di dalam rumah yang dijadikan lokasi aktivitas pengemasan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MPA (25), seorang pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Indralaya Mulya, serta AW (24), pemilik rumah yang juga berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Lingkungan III Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus tembakau sintesis dengan berat bruto sekitar 24,80 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu bal plastik klip bening, dua buah lakban warna coklat dan merah bertuliskan fragile, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BG-6603-TV yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tembakau sintesis. Keberadaan uang tunai bersama perlengkapan pengemasan menunjukkan aktivitas distribusi narkotika tersebut diduga telah berlangsung aktif.

Penyidik menilai modus pengemasan serta kelengkapan alat distribusi mengindikasikan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran tembakau sintesis di wilayah Ogan Ilir. Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta jalur distribusinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkotika jenis baru, termasuk tembakau sintesis.

“Dua tersangka tertangkap tangan sedang mengemas tembakau sintesis saat dilakukan penggerebekan. Barang bukti berupa timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah mengindikasikan aktivitas ini telah berjalan aktif. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusinya,” tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa peredaran tembakau sintesis menjadi perhatian khusus jajaran Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan maupun kondisi mental pengguna.

“Polda Sumsel tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika konvensional seperti sabu dan ganja, tetapi juga seluruh jenis narkotika baru termasuk tembakau sintesis. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda