Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Tanjung Raja

6

OGAN ILIR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondokan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (13/4/2026) malam.

Kedua tersangka berinisial AF (46) dan A (37), warga Kecamatan Rantau Panjang, ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gubuk terpencil. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Sekitar pukul 19.50 WIB, petugas menggerebek pondokan di Dusun III Desa Tanjung Harapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 7 paket diduga sabu dengan berat bruto 8,97 gram, 14 butir dan pecahan diduga ekstasi seberat 7,25 gram, 1 unit timbangan digital, 2 ball plastik klip bening, 1 buku catatan transaksi narkotika, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, serta uang tunai Rp1.300.000 hasil transaksi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Ia menambahkan, temuan buku catatan transaksi mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara seimbang dalam memerangi narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan cepat berbagai tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda