Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong

31

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli mobil bodong yang merupakan rangkaian peristiwa adanya letusan di gerbang Mako Polda Lampung yang terjadi pada Sabtu, 6 April 2024.

Pengungkapan peristiwa ini dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka K atas kepemilikan dan pertolongan jahat jual beli mobil hasil kejahatan (bodong) dan telah diputuskan pidana 5 bulan.

Tersangka O ini merupakan salah satu otak penjualan mobil bodong dan terlibat dalam peristiwa letusan di depan Mako Polda Lampung pada Sabtu subuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Sabtu tanggal 6 April 2024, terdengar letusan sebanyak 3 – 4 kali di Jalan Ryacudu. Saat itu, pelaku berada di kursi penumpang depan kiri sedang membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh petugas polisi dari depan Rumah Makan Kapau Minang Indah.

Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB, saat pelaku yang mengendarai Toyota VRZ berwarna putih membututi petugas Polri. Kemudian saat berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas.

“Kemudian, terlihat satu orang yang duduk dipenumpang depan kiri turun sambil menodongkan senpi ke arah mobil petugas” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, karena kondisi tidak baik, maka petugas banting setir kanan meluncur melewati mobil pelaku dan masuk ke dalam gerbang Polda Lampung.

“Polda Lampung kemudian Polda Lampung membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka,” jelas Kombes Umi.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dari Yogyakarta, Palembang hingga Jakarta.

“Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku O dan istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kriminal.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal,” tegas Kombes Umi Fadillah.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka O pada 16 September 2024, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk tiga ponsel dan identitas tersangka. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda