Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Jadi Pupuk Organik

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik dari pasar yang berpotensi diolah menjadi pupuk organik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, memaparkan program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik.

Adyanta menjelaskan, yayasan yang dipimpinnya fokus mengelola sampah, terutama sampah organik dari pasar, untuk diolah menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayur dan buah, makanan, daun, kayu, serta bahan organik lainnya. Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pupuk organik sekaligus mendukung ketahanan pangan.

“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” ujar Adyanta.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi inisiatif yayasan dan berbagai komunitas yang turut mengambil peran dalam menangani persoalan sampah di Provinsi Lampung.

“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” ujar Jihan.

Namun, Jihan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan.

Menurutnya, Pemprov Lampung dapat mengambil peran melalui koordinasi dan fasilitasi agar yayasan dapat berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelasnya.

Jihan mengatakan Pemprov Lampung akan mendorong pemerintah kabupaten/kota melihat peluang kerja sama dengan yayasan dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah pasar. Ia menilai pengolahan sampah organik pasar menjadi pupuk memiliki nilai strategis karena tidak hanya membantu mengurangi beban sampah, tetapi juga berpotensi mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Terkait distribusi pupuk organik yang dihasilkan yayasan, Jihan menyebut Pemprov Lampung akan mengomunikasikannya dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah dapat membantu mengakomodasi produk agar masuk ke pasar, sedangkan penerimaan oleh masyarakat tetap bergantung pada kualitas dan minat konsumen.

Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga menyampaikan adanya program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang saat ini diintegrasikan dalam Program Desa KIMUJA dan telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa. Ia membuka peluang untuk mendiskusikan kemungkinan pengembangan dan adopsi bahan maupun inovasi yang dikembangkan yayasan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta ketersediaan bahan baku di masing-masing daerah. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda