Pengedar Sabu 17 Paket dalam Kotak Rokok Dibekuk Polres OKU Selatan

28

OKU SELATAN, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi dini hari di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kisam Tinggi, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian SH bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Yusup Tri Wibowo SH MH.

Tersangka berinisial AR (55), seorang petani asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Simpang Tiga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di kantong celana tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat 17 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,85 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, AR langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok dan pegunungan.

“Petugas bergerak tengah malam menuju Kisam Tinggi berdasarkan informasi masyarakat. Fakta bahwa tersangka berasal dari Jawa Timur namun beroperasi di wilayah ini menjadi perhatian serius kami dalam pengembangan jaringan pemasok maupun jalur distribusi narkotika,” tegasnya.

Menurut Kapolres, keberadaan tersangka yang berasal dari luar Pulau Sumatera dan beroperasi di wilayah pedalaman OKU Selatan menjadi perhatian aparat dalam mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi narkotika lintas daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumsel terus memperkuat langkah preventif dan represif terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedalaman dan pegunungan. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda