Penemuan Jasad di Sungai Pering Berujung Penangkapan Dua Tersangka

1

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor pada 5 Juni 2026. Setelah itu korban tidak dapat dihubungi dan dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

Penyelidikan mulai menemukan titik terang saat keluarga korban bersama perangkat desa berhasil melacak keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga telah berpindah tangan kepada seorang warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial TW (25), yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta TS (21), yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Pada 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Penemuan tersebut semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang tengah didalami penyidik. Di hari yang sama, kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon seluler Realme warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu bungkus plastik obat kuat, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan Pasal 459 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 476 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka TS dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang memanfaatkan setiap petunjuk dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa secara utuh.

“Setiap informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti secara profesional. Berkat kerja keras penyidik dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar Kapolres, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.

“Kami memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh warga,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda