TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kontrakan milik Ibu Nuryati, di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba, Selasa (2/1/2024).
Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Lambu Kibang IPTU Amaluddin S.Pd menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis (28/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1 rupiah dikontrakan milik Ibu Nuryati.
Kapolsek menerangkan pada hari Kamis itu, saudari Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan terbuka. Kemudian korban meminta Zizka menjemput korban yang sedang di rumah neneknya.
Sesampainya di kontrakan korban, ia masuk bersama Zizka mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut, dan ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1 Juta milik korban sudah tidak ada. Serta baju, tas dan sandal milik korban sudah dirusak oleh pelaku dengan cara disobek dan pintu kontrakan korban dibuka paksa
Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sementara kronologis penangkapan pelaku, setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang AIPTU Talsi, SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Pada hari Selasa tanggal (2/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terhadap korban.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu Kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (Wawan)