Terekam CCTV, Pelaku Bongkar Rumah di Talang Jambe Palembang Diciduk Polisi

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (45).

Penangkapan tersangka merupakan bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel dalam rangka menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.

Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban berinisial R (45) dengan Nomor: LP/B/387/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang dibuat pada 15 Oktober 2025. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Peristiwa itu diketahui pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di luar kota. Asisten rumah tangga korban berinisial H kemudian menginformasikan bahwa rumah tersebut telah disatroni maling.

Pelaku diduga terlebih dahulu merusak gembok pagar dan mencongkel jendela bagian depan rumah untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar utama di lantai bawah.

Tak hanya televisi, pelaku juga membawa empat hiasan keramik bermotif kembang yang berada di dalam lemari ruang tengah. Seluruh aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10,5 juta. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 27 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi SIK MH kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan SH MH, bersama Panit Opsnal IPDA Kahar Muzakar dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Petugas yang mendatangi lokasi berhasil meringkus M tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut berupa satu unit TV LED ukuran 42 inci merek LG, empat buah hiasan keramik bermotif kembang, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda