Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di OKI Divonis 20 Tahun Penjara

15

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Mikoi Hoiri (23), pelaku pembunuhan MSA (12) di Desa Sunggutan Air Besar Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Senin (28/9/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noorzana Muji Solikhaanisa, dengan Hakim Anggota Putri Handayani dan Danang, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadya Yunisha Febrianti selama 15 tahun penjara.

Pantauan dalam persidangan PN Kayuagung, sidang putusan yang dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB sempat molor hingga pukul 15.00 WIB. Ruang sidang pun berpindah dari Ruang Sidang R Subekti ke Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyatakan penambahan hukuman sepertiga dari tuntutan lantaran terdakwa merupakan residivis kasus curanmor tahun 2024 yang baru saja keluar dari rumah tahanan pada awal tahun 2026.

Majelis hakim juga menilai bahwa tidak adanya itikad baik dari terdakwa maupun keluarga terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mikoi Hoiri.

Menanggapi vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, orang tua korban, yakni Kholil dan Hasanah, mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim.

“Kami merasa cukup puas, akhirnya ada keadilan bagi anak kami dari majelis hakim,” cetus Hasanah kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Noviyanto SH, mengaku pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir, sebab akan berkoordinasi dulu dengan keluarga terdakwa,” tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, warga Kabupaten OKI dihebohkan dengan penemuan mayat bocah SD tak jauh dari kediamannya di Desa Sunggutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam. Bocah berinisial MSA ini ditemukan di dalam perkebunan oleh warga saat hendak menyadap karet, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusuk dibeberapa bagian tubuh, diantaranya pada ulu hati, pinggang kanan yang menembus hati, leher, serta dada. Luka-luka tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Kejadian itu sendiri bermula pada 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk menemui temannya dengan membawa tas kecil berisi telepon genggam dan power bank. Namun, hingga malam hari korban tidak kembali ke rumah.

Keesokan harinya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun milik warga. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban sempat meminjam sepeda motor milik warga dengan alasan membeli makanan, tetapi tidak kembali.

Ternyata, anak tersebut menjadi korban pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan oleh pelaku berinisial M (23), warga Desa Parigi, Kecamatan Pangkalan Lampam. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan kesal terhadap korban yang disebut kerap mengejeknya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda