Pelaku Pembakar Lahan di OKI Ditangkap Polisi

330

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Jajaran Polres OKI kembali mengamankan pelaku yang melakukan pembakaran lahan yakni Hayati (65) asal Dusun 1 Desa Air Itam Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK dan Kanit Pidsus IPTU M. Wahyudi SH, bahwa pelaku ini telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dimana lahan itu akan digunakan untuk bertanam pisang.

“Aksi pelaku membuka lahan dengan cara membakar pada Sabtu 16 September kemarin sekira pukul 12.00 WIB,” ujar M. Wahyudi, Senin (18/9/2023).

Lanjut dia, saat itu anggota Polsek Jejawi sedang melakukan patroli, dimana ada warga yang sedang melakukan pemadaman api di lahan tersebut. Diketahui, kobaran api tersebut telah membakar lahan sekitar 1/4 hektare hingga berhasil dipadamkan.

“Barulah anggota menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku dengan menggunakan korek api gas,” terang Wahyudi.

Dikatakan Kanit Pidsus, dari keterangan pelaku, di lahan itu sebelumnya telah dikumpulkan ranting kayu dan rumput tebasan yang telah dibersihkan sejak tahun lalu.

“Nah, rupanya ranting kayu dan tebasan rumput dikumpul dan ditumpuk oleh pelaku. Lalu pada Sabtu kejadian kemarin dibakarnya dengan korek api gas,” kata dia.

Dikatakan Wahyudi, api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di area lahan karena hembusan angin. Sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan, dimana pelaku sempat memadamkan dengan 2 botol air minum.

Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkannya. Kemudian diketahui anggota Polsek Jejawi yang sedang patroli, lalu dibantu memadamkan api hingga padam.

“Lahan milik pelaku ini 1 hektare, yang terbakar seluas 1/4 hektare. Rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang,” ucapnya.

Kanit Pidsus mengatakan, atas perbuatan pelaku akhirnya diamankan. Dimana Pasal yang disangkakan yakni Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman untuk pelaku ini pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp 4 miliar paling sedikit dan Rp 10 miliar paling banyak,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda