Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang Tak Mau Pindah Akan Dipidanakan

45

PALEMBANG, BERITAANDA  – Menyikapi perkembangan dan situasi di Pasar 16 Ilir Palembang terkait pelaksanaan revitalisasi yang dilaksanakan oleh PT Bima Citra Realty (PT BCR), maka pedagang perlu dipindahkan agar cepat selesai.

Dirut PT Bima Citra Realty (BCR), Satria Arif Rahmat mengatakan, relokasi pedagang semata-mata demi keamanan semua pihak, untuk kelancaran revitalisasi.

“Pedagang akan dipindahkan mulai lantai bawah dulu hingga lantai atas, 1, 2, 3, dan 4, serta basement untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang ke TPS yang disiapkan,” jelas dia.

Sementara itu, penasihat hukum PT BCR, Suharyono M. Hadiwiyono menegaskan, akan mengambil langkah hukum ke pedagang yang menolak relokasi dan tetap bertahan.

“Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang. Yang tidak mau pindah, maka akan kami tindaklanjuti ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, mengenai pedagang enggan direlokasi dengan alasan punya SHM, Suharyono menegaskan, itu sudah berakhir pada tahun 2016. Sehingga secara hukum sudah tidak berlaku lagi.

“SHM-nya sudah habis ya, bukan hak mereka lagi, sehingga harus diserahkan dengan pemkot dan kini pengelolaan diserahkan dengan PT BCR,” katanya. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda