Mengaku Tersinggung, Kakek Ini Tega Aniaya Ayuk Iparnya

2242

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah hampir genap tiga (3) pekan menghilang pasca melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya. Dumro (67) asal Dusun II Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya ditangkap polisi.

Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, diciduk sekira pukul 13.15 Wib, selepas dirinya tunaikan ibadah sholat Jumat di salah satu masjid yang berada di Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi OKI, Jumat (3/1/2019) kemarin.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Sabtu (4/1/2019) mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Pedamaran dibantu Polsek Jejawi, karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Aksi penganiayaan terhadap korban Sarmila (77), pensiunan (PNS) guru asal Dusun II Desa Sukaraja Pedamaran OKI yang tak lain adalah ayuk iparnya, dilakukan tersangka Dumro pada Ahad (8/12/2019) sekira Pukul 11.00 Wib,” jelas dia.

Istri tersangka dan korban adalah kakak beradik, tetapi hubungan keluarga kurang harmonis, terutama antara tersangka dan korban. Jelas dia lagi, akibat tersinggung gara – gara omongan, lalu tersangka tega menganiaya korban.

“Korban dipukul tersangka menggunakan sebatang linggis dengan panjang 70 Cm, mengenai bagian pelipis dan leher bagian belakang korban sebanyak dua kali. Akibat aksi tersebut korban alami luka robek dan memar,” ungkap dia.

Pada saat kejadian, korban tidak sadarkan diri dan dirawat selama 3 hari di RSUD Kayuagung. Lanjut dia, atas apa yang dialami, korban didampingi keluarganya melapor ke Polsek Pedamaran untuk menuntut sesuai hukum yang berlaku.

“Pasca kejadian, tersangka menghilang sehingga diselidiki. Lalu Jumat (3/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran pimpinan AKP RC Tarigan akhirnya ketahui keberadaan tersangka,” tandas dia.

Lalu, didampingi Kanit Reskrim IPDA Nuryadi beserta 3 personel, sambung dia, Kapolsek Pedamaran AKP RC Tarigan sekira pukul 11.00 Wib tiba di Polsek Jejawi untuk berkoordinasi dengan Tim Macan Komering Polsek Jejawi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sumitra.

“Kemudian bersama-sama melaksanakan upaya penangkapan terhadap tersangka Dumro, diamankan setelah sholat Jumat di Desa Talang Cempedak Jejawi OKI. Lalu tersangka dibawa ke Mapolsek Pedamaran untuk proses penyidikan,” ujar dia.

Ditambahkan dia, selain tersangka Dumro, diamankan juga barang bukti 1 batang besi berupa linggis yang panjangnya lebih kurang 70 Cm yang digunakan saat menganiaya korban. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda