Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembunuhan dan Pembakaran Wanita di Muara Enim

2

MUARA ENIM, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai upaya penghilangan jejak dengan cara membakar jasad korban.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jenazah ditemukan, aparat kepolisian meringkus tersangka utama yang merupakan mantan kekasih korban.

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Waktu itu, warga digegerkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, pinggiran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

Mendapat laporan warga, Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi langsung bergerak ke lokasi. Di TKP, petugas menemukan sisa pembakaran yang tidak jauh dari posisi tubuh korban, mengindikasikan kuat adanya unsur tindak pidana.

Setelah dievakuasi ke RSUD Dr. HM. Rabain Muara Enim, korban berhasil diidentifikasi sebagai seorang perempuan berinisial APS (23). Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari. Identitas korban diperkuat melalui pemeriksaan medis struktur gigi yang dikenali langsung oleh keluarganya.

Merespons kejadian tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK memimpin langsung penyelidikan dengan menerjunkan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Polisi bergerak cepat memeriksa saksi, melacak aktivitas terakhir korban, serta mengumpulkan alat bukti di lapangan.

Hasil olah TKP dan pendalaman keterangan saksi mengarah kuat pada mantan kekasih korban, seorang pria berinisial MAP (33). Tak butuh waktu lama, Tim Rajawali berhasil meringkus tersangka di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka MAP mengakui telah mencekik korban hingga tewas karena tersinggung oleh perkataannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum akhirnya membuang tubuh korban ke tepi sungai.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 2 unit ponsel milik korban, nota pembayaran dan kunci kamar hotel, 1 unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari TKP.

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan profesionalisme personel di lapangan.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Hendri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminalitas yang meresahkan publik.

“Kami memastikan setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan warga akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumsel berkomitmen penuh menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda