Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di OKU Selatan

14

OKU SELATAN, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial EW (35) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial M (60), seorang petani, ditemukan meninggal dunia di kawasan kebun. Laporan masyarakat yang diterima kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden diduga bermula ketika pelaku mendatangi pondok milik korban di area perkebunan. Keduanya diduga terlibat percekcokan yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut.

Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Identifikasi segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk mendukung proses penyidikan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan akuntabel.

Pada malam harinya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EW di kediamannya. Meski sempat berupaya menghindari petugas, pelaku akhirnya ditangkap tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengapresiasi kesigapan personel Satreskrim dalam menangani perkara tersebut.

“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional serta mengajak masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda