



JAKARTA, BERITAANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai inovasi dan upaya dalam meningkatkan integritas organisasi serta pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK tahun 2024 yang mencatat nilai 84,87, meningkat dari 83,26 pada tahun sebelumnya. Nilai tersebut menunjukkan bahwa OJK secara konsisten berada pada level risiko korupsi rendah dan telah menjalankan program penguatan integritas dengan efektif.
Capaian ini menempatkan OJK di peringkat ke-2 dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, serta peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Selain itu, nilai SPI OJK juga berada di atas rata-rata nilai nasional untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yang tercatat sebesar 71,53.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu (22/1/2025), menyampaikan komitmen OJK untuk mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Pendekatan berbasis ekosistem (ecosystem-based) yang diterapkan OJK tidak hanya meningkatkan integritas internal, tetapi juga memperkuat industri jasa keuangan melalui penerapan peraturan OJK strategi anti fraud bagi sektor jasa keuangan,” jelas dia.
Keseriusan OJK dalam menjaga integritas tercermin dari integrasi nilai SPI ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) tingkat OJK secara luas (OJK Wide). Hal ini mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK.
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK konsisten berada dalam kategori risiko rendah dan masuk ke dalam 10 besar nasional.
Sejak mulai mengikuti SPI pada tahun 2016, OJK telah menjadikan capaian indeks integritas sebagai bagian dari IKU OJK Wide sejak tahun 2017.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan apresiasi atas praktik terbaik yang diterapkan OJK.
Ia juga mendorong agar inovasi serupa dapat diadopsi oleh K/L/PD lainnya sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.
SPI diselenggarakan oleh KPK sebagai alat evaluasi untuk mengukur perkembangan integritas, efektivitas upaya pencegahan korupsi, dan penguatan integritas di K/L/PD. Hal ini dilakukan agar setiap perbaikan dapat berbasis pada permasalahan riil.
Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 2 BUMN.
Hasil Indeks Integritas Nasional 2024 mencatat nilai 71,58, meningkat dari 70,97 pada tahun sebelumnya. (Siaran Pers OJK)