JENEPONTO, BERITAANDA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.
Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020). Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada pengadu I inisial PD yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.
“Hubungan teradu dengan pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Dalam salinan putusan, pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya.
Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.
Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.
“Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel,” bunyi salinan putusan perkara.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah pengadu I. Meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dan pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki teradu. Meski janji tersebut tidak dipenuhi teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum. Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja teradu.
Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.
Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. “Alih-alih bertindak etis, teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.
Fakta lainnya yang memberatkan adalah teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
BA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 5 Agustus 2020.
Sikap dan tindakan teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Dalam pertimbangan putusan dua perkara ini, DKPP mengingatkan pengadu II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.
Pengadu I telah serta merta mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan teradu kepada pengadu II namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama.
Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. [sumber : suara.com]