Keresahan Warga Mulai Terjawab, 3 Pencuri Sapi Jalani Sidang di PN Kayuagung

294
Terdakwa Agung dan Karyadi

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sejak tahun 2021 silam, acapkali terjadi peristiwa hilangnya sapi di Desa Pulau Geronggang dan Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur, juga Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga meresahkan warga. Lantaran sudah ratusan ekor sapi hilang selama kurun waktu tersebut.

Namun akhirnya, warga di 3 desa tersebut mulai merasa ada titik terang, terkait siapa pelaku yang telah melakukan pencurian hewan ternak selama ini. Karena, pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, polisi telah mengamankan 2 orang yang terjaring razia KKYD di jalan poros simpang 4 Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.

Saat terjaring razia, dalam mobil Calya warna Hitam dengan nopol BG 1760 OV yang dikendarai Agung Waspo dan Karyadi, anggota Polsek Mesuji Raya menemukan potongan daging sapi ada dibagian belakang mobil. Diakui kedua orang tersebut, hasil mencuri hewan ternak. Setelah diusut, polisi kemudian juga mengamankan Riski Budiono.

Kini, kasus pencurian sapi yang menjerat ketiganya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Dan hari ini, Rabu (15/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan para saksi dalam persidangan perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH menyampaikan, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa I Agung Waspo mengajak Riski Budiono untuk jalan-jalan ke kebun sawit, Hikmah 2 Blok 12 B PT. Sampoerna Agro, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.

“Mengendarai 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa I Agung Waspo, dimana Riski Budiono sebagai pengendara motor, sedangkan Agung Waspo dibonceng. Lalu, diperjalanan timbul niat Agung untuk mencuri sapi yang disampaikan ke Riski,” sampainya.

Sembari berkeliling kebun sawit tersebut, jelasnya, Riski dan Agung melihat kurang lebih 10 ekor sapi berkeliaran. Lalu Riski berhentikan motor dan Agung mengambil sebilah parang yang telah terikat di sepeda motor miliknya.

“Sekira pukul 18.15 WIB, Riski mengemudikan lagi motor itu. Saat motor masih dalam keadaan berjalan, Agung yang membawa parang di tangan kanan, dari arah belakang sapi langsung menebas kaki sebelah kanan bagian belakang, hingga sapi terjatuh dan terkapar,” ungkapnya.

Kemudian, Riski pulang atas perintah Agung. Sementara Agung melanjutkan memotong sapi yang sudah ditebas kakinya tersebut.

“Lalu Agung memotong-motong tubuh sapi menjadi beberapa bagian dan langsung mengumpulkan seluruh bagian tubuh sapi tersebut dipinggir jalan poros kebun sawit, Hikmah 2 Blok 12 B PT. Sampoerna Agro, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Kecuali isi perut, termasuk anak sapi yang ada didalam perut, dibuang ke semak-semak,” terangnya.

Selanjutnya, jelasnya lagi, terdakwa I Agung langsung menelpon terdakwa II Karyadi menggunakan handphone merk VIVO Y12 warna biru metalik. Dan terdakwa II Karyadi menjawab dengan menggunakan handphone merk Vivo Y 15 warna biru metalik dengan mengatakan, sudah selesai, ambilah barang di jalan poros kebun sawit Hikmah 2.

“Kemudian, terdakwa II Karyadi datang dengan mengendarai 1 unit mobil Calya warna Hitam dengan nomor Polisi BG 1760 OV yang dipinjam dari saksi Sudirman, dengan alasan untuk menjemput karyawan,” tuturnya

Setiba di lokasi, lanjutnya, terdakwa II Karyadi membuka pintu belakang mobil lalu potongan tubuh sapi yang sudah di potong-potong tersebut diangkat dan dimasukan ke dalam mobil oleh terdakwa I Agung Waspo.

“Kemudian, Agung dan Karyadi langsung pergi menuju ke Belitang Kabupaten OKU Timur dengan tujuan menjual potongan daging sapi tersebut. Ditengah perjalanan di jalan poros simpang 4 Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI terjaring razia polisi” terangnya.

Lalu, saksi Slamet membenarkan bahwa potongan daging yang diperlihatkan kepadanya merupakan sapi miliknya yang berada di kebun Hikmah 2 Blok 12 B PT. Sampoerna Agro, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.

“Dan saksi Slamet memastikan potongan daging sapi itu miliknya, karena pada potongan daging sapi terdapat tulisan AC, yang mana tulisan itu tidak akan hilang. Dan di desanya, masing-masing sapi punyai tanda berupa tulisan yang berbeda-beda,” tandasnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama Riski, tambah dia, saksi Slamet mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Perbuatan terdakwa I Agung dan terdakwa II Karyadi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHP, sementara Riski dituntut terpisah.

Dijumpai di PN Kayuagung, Slamet sang pemilik sapi mengaku, atas pencurian yang terjadi telah mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah.

“Sapi saya yang dicuri itu ialah indukan, kalau dijual bisa sekitar Rp 12 jutaan. Sapi kita ini juga sedang bunting, mungkin sekitar satu mingguan lagi akan melahirkan,” ungkapnya.

Slamet berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang berat terhadap para terdakwa sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.

Sementara, Asmadi selaku paman korban menerangkan, pada hari kejadian, Ahad dini hari sekitar 00.05 WIB, keponakannya yang ada di Desa Balian menelpon, bahwa Polsek Mesuji Raya menangkap pencuri sapi.

“Menurutnya, mereka mau ngecek tapi bukan sapi Balian, kemungkinan sapi dari Desa Pulau Geronggang. Lalu, keponakan saya itu meminta agar mengecek siapa pemilik sapi yang ada merk AC, ternyata sapinya Slamet,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pukul 01.00 dini hari, mereka ke rumah kades untuk berembuk mau berangkat ke Polsek Mesuji Raya. Begitu tiba, polisi membernarkan telah menangkap para pencuri sapi.

“Tapi jujur, kami tidak melihat sapi yang sudah dipotong itu, namun hanya ditujukan fotonya yang sudah dipotong dan benar ada merk AC. Keesokan harinya, Slamet melapor ke Polsek Pedamaran Timur,” imbuhnya. (iwan)

Bagaimana Menurut Anda