



JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyerahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Penyerahan ini juga disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan, bahwa Pasal 321 UU P2SK mewajibkan Kemenkop untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya di sektor jasa keuangan. Dalam pembinaan ini, sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK menjadi prioritas.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah, antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop kepada OJK, MenKop Budi Arie mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Hal ini penting karena pengawasan usaha akan menjadi lebih intensif dan mendalam dengan keterlibatan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” tambahnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kemenkop sesuai ketentuan.
“Kami akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan hingga pengaturan, pengawasan, dan upaya pengembangan koperasi. Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ungkap Mahendra.
Mahendra juga menegaskan pentingnya kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan tata kelola.
“Kami membuka diri untuk melakukan pelatihan, workshop, atau bentuk lainnya guna menyempurnakan kerja sama yang sudah terjalin antara OJK dan Kemenkop. Ini diperlukan karena pada akhirnya kekuatan ekonomi kita bergantung pada entitas seperti perusahaan, koperasi, atau badan hukum lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop telah menyampaikan daftar koperasi open loop hasil penilaian sesuai kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Selanjutnya, koperasi dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop ini. Langkah ini bertujuan mendukung pengembangan dan penguatan koperasi sesuai amanat UU P2SK. Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah guna memastikan seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan lancar. (Katharina)