



JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabara, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin dan I.B. Aditya Jaya Antara. Sementara itu, penandatanganan NK melibatkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi dan Inarno Djajadi, dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
“Kami mendukung agar transisi ini berlangsung transparan dan aman bagi pelaku pasar,” ujarnya.
Budi optimistis langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan di Indonesia.
Detail Pengalihan Tugas Pengaturan dan pengawasan yang dialihkan mencakup:
- OJK: Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal.
- Bank Indonesia: Derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan ini sesuai dengan amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses transisi akan berlangsung hingga 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Langkah Persiapan dan Koordinasi Bappebti, OJK, dan BI telah menjalin koordinasi untuk:
- Penyusunan regulasi,
- Penyiapan infrastruktur pengawasan,
- Peningkatan literasi masyarakat,
- Diskusi pengembangan pengawasan.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 terkait perdagangan aset keuangan digital. Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) disiapkan untuk mendukung kelancaran proses transisi.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menilai tugas baru ini sebagai peluang memperluas instrumen keuangan untuk mendukung stabilitas moneter.
“Pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen hedging yang berkontribusi positif bagi pendalaman pasar,” ujar Destry.
Sementara itu, Mahendra Siregar dari OJK menekankan pentingnya prinsip “same activity, same risk, same regulation” dalam mendorong stabilitas keuangan.
Statistik Pasar
- Nilai transaksi aset kripto Januari–November 2024: Rp 556,53 triliun (naik 356,16% dibanding 2023).
- Pelanggan aset kripto terdaftar: 22,11 juta sejak Februari 2021.
- Jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto berizin: 16, dengan 14 calon pedagang dalam proses izin. (*)