OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satu persatu para pelaku pencurian yang kerap beraksi dalam wilayah Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dicomot polisi. Kali ini Suparman Lawe (48) yang berhasil ditangkap, Senin (31/7/2023).
Pria itu dijemput paksa sekira pukul 13.30 WIB oleh Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Pedamaran ketika berada di Teluk Serdang Dusun Kalub Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran.
“Tadi siang, setelah dapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, kita langsung bergegas dan akhirnya berhasil diamankan,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pedamaran IPTU Jimmy Andry.
Selain tersangka, kata dia lagi, Unit Reskrim Polsek Pedamaran dan Tim Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin Kanit Pidum IPDA IGP Surya Wibawa juga turut mengamankan barang bukti.
“Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Menang Raya Pedamaran OKI serta 1 unit sepeda motor Revo warna hitam nopol BG 5154 AAG juga turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap dia.
Ditangkapnya tersangka atas tindak lanjut dari laporan Nalodin (49) yang diterima pihak kepolisian pada Ahad (18/6/2023) lalu. Pelapor atau korban ini telah kehilangan 1 unit sepeda motor Revo kesayangannya.
“Kala itu, sepeda motor terparkir di teras rumahnya yang berada di Desa Menang Raya Dusun I RT 06 Nomor 43 Kecamatan Pedamaran OKI. Saat korban akan menunaikan sholat Dzuhur ke masjid, ternyata sepeda motor telah raib,” terang dia.
“Menurut keterangan saksi-saksi, melihat tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Akibat dari terjadinya tindak pidana pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” pungkasnya. (Iwan)