PALEMBANG, BERITAANDA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyerahkan tersangka bersama barang bukti tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Sumsel tahun 2016-2020, Kamis (28/11/2025).
Setelah sebelumnya, pihak Kejati pada September 2024 lalu telah menyerahkan tersangka dan menyita Rp 2,88 miliar, sisa aliran (dana korupsi) yang belum terdistribusi ke pihak lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui keterangan tertulisnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel.
Keempat tersangka tersebut berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta BHW selaku Direktur utama PT Perentjana Djaja.
Sedangkan untuk barang bukti pada tahap II senilai Rp 22,5 miliar lebih kembali dititipkan kepada penuntut umum Kejari Palembang sebagai barang bukti ketika sidang nanti.
“Total uang sebesar Rp 22.591.320.000 tersebut merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja yang diduga digunakan untuk suap,” terangnya pada awak media.
Seperti diketahui, lima orang tersangka sudah ditetapkan pihak Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api LRT di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian menyusul satu tersangka lagi, yakni BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja pada Kamis (26/9/2024) lalu. Ditambah satu tersangka lagi, yakni mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. (Iwan)