PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu (3/1/2024) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021.
Diantara tersangka yang diamankan yakni Hendri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi. Akan tetapi selama penyidikan salah satu tersangka atas nama Fajar Febriansyah selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama, selalu mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Akhirnya yang bersangkutan berhasil dibawa oleh Tim Penyidik dari wilayah Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel guna menjalani proses hukum.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Noor Deni SH MH didampingi Tim Penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan, salah satu tersangka tersebut selalu mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan.
Dalam press release kemarin malam, Kajati Sumsel telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara yang dimaksud, salah satunya tersangka FF. Karena yang bersangkutan berdomisili di daerah Kuningan Jawa Barat, maka dari itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kejati Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FF dan akhirnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum,” ujar Noor Deni saat ditemui awak media di Bandara Soekarno-Hatta Palembang, Kamis (4/1/2024).
Noor Deni menjelaskan, adapun modus para tersangka telah melakukan gratifikasi atau pemberi suap terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan para tersangka terlibat dalam perkara tersebut modusnya melakukan gratifikasi atau pemberi suap dengan nilai bervariasi, diantaranya rata-rata sebesar Rp 300 hingga Rp 500 juta,” pungkas dia. (Agil)