JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan 9 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris

742

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, Ryan Ginting SH, menuntut 9 tahun penjara bagi Gimsar Simanjuntak (35), pelaku pembunuhan terhadap Sandro Simanjuntak pada Ahad (26/8/2018) silam di Desa Purbatua Kecamatan Tantom Angkola, Tapanuli Selatan.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, ibu kandung korban Dormida Simanullang (62) pun histeris.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU di majelis sidang terhadap pelaku pembunuh anaknya masih terlampau ringan dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihaknya.

“Anak saya meninggal secara tidak lazim dan manusiawi, tubuhnya ditemukan dalam kondisi tidak baik, bahkan sudah dibalut ulat belatung, setelah tiga hari sebelumnya pelaku secara sadis menikam tubuhnya dengan benda tajam,” tutur Dormida kepada wartawan berurai air mata, Rabu (16/1/2019).

Dengan tegas Dormida meminta agar pihak JPU menimbang rasa keadilan atas telah terjadinya perampasan maupun penghilangan paksa seorang anak dari ibunya. Dengan tersedu sedak ia mengatakan bahwa Sandro adalah anak semata wayangnya, harta satu-satunya yang dimiliki.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap misteri penyebab kematian Sandro Simanjuntak warga Purba Tua Kecamatan Tantom, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (4/9/2018). Gimsar Simanjuntak (35) adalah pembunuhnya.

Kepada petugas, Gimsar mengaku sekaligus membeberkan bagaimana ia menghabisi nyawa Sandro Simanjuntak. Dimana kejadian bermula pada Ahad (26/8/2018) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Gimsar sedang minum tuak di kedai milik Alpon Simanjuntak, yang kemudian anaknya datang menemui.

Selang beberapa lama korban (Sandro Simanjuntak) datang bergabung, yang kemudian mengganggu anak Gimsar Simanjuntak hingga sang anak mengeluarkan caci maki kepada Sandro. Tidak terima dengan makian si anak, berbalut emosi Sandro bertanya, ‘siapa yg mengajarimu, biar aku bunuh, bapakmu yang ngajari biar aku bunuh’ hardiknya kala itu kepada anak tersangka.

Selanjutnya bersama anaknya, Gimsar Simanjuntak meninggalkan kedai tuak pulang ke rumah, dan kemudian mengambil sebilah pisau lalu mendatangi tempat sebelumnya. Ia kembali bertemu Sandro, dan berkata ‘bunuhlah siapa yang mau kau bunuh’, yang lantas Sandro mengambil pisau tersebut dari tangan tersangka.

Percekcokan di warung tuak itu sempat redam, yang kemudian setelah itu pelaku pembunuhan mengajak korban untuk minum tuak di tempat lain. Keduanya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku (Gimsar Simanjuntak) ke tempat yang dituju.

Namun sesampainya di TKP, Sandro meminta Gimsar agar menghentikan kendaraan dengan alasan ingin buang air kecil tepatnya di kebun Jagung Kolbert Simanjuntak. Melihat Gimsar masih menunggu di atas sepeda motor, Sandro pun berujar, ‘kemarilah, tidak takut aku dengan kau’, lalu pelaku mendatangi Sandro.

Melihat sebilah pisau ada di tangan kiri Sandro, pelaku pun mencoba mengambil sebilah pisau tersebut hingga keduanya terlibat perkelahian. Pelaku akhirnya berhasil merebut pisau dari tangan Sandro, dan menghujamkan mata pisau ke arah Sandro berulang kali hingga mengenai kepala serta dada.

Sandro pun tumbang tak bergerak lagi, dengan mengoyang-goyangkan badan Sandro yang tak berkutik, tersangka mengatakan ‘sudah matinya kau Sandro’. Usai berduel, pelaku pulang dan menancapkan pisau tersebut di batang pohon aren.

Pelaku Gimsar Simanjuntak pergi meninggalkan tubuh almarhum Sandro Simajuntak. Tiga hari kemudian tubuhnya ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi tubuh yang mulai membusuk. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda