Jatanras Polda Sumsel Tangkap TO Kasus Pembobolan Rumah di Palembang

0

PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka berinisial A (28) ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Kota Palembang.

Tersangka A diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah kosong milik warga di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel untuk menekan angka kriminalitas dan memberantas berbagai tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Melalui operasi tersebut, jajaran kepolisian mengoptimalkan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Sumsel.

Rumah Guru Agama Dibobol Saat Ditinggal

Kasus pembobolan rumah ini terungkap setelah Bayumi (54), seorang guru agama, melaporkan rumahnya yang berada di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, dibobol saat ditinggal pergi.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin, serta talang air berbahan aluminium sepanjang kurang lebih 10 meter. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.

Tim Unit 3 Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi SIK bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky S.T.K SIK, dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa S.Tr.K akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan A.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka A di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang sandal dan celana jeans pendek berwarna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun S.Sos SIK MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

Menurutnya, operasi tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun, Kamis (24/9/2026).

Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” tutur Kombes Pol. Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda