Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Nias Bagi Para Pengendara Bermotor

763

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Petugas kepolisian bisa melakukan penindakan kepada pengendara apabila secara kasat mata tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Nias Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius Pasta Sitepu, SH di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di dalam Pasal 265 Ayat 1 ditegaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara.

“Jadi apabila petugas kepolisian pada saat melakukan hanting (patroli keliling) atau pada saat pos padat pagi, siang dan sore (pengaturan di persimpangan jalan) melihat pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, tidak menggunakan kaca spion dan lain sebagainya, maka petugas diberi kewenangan untuk memberhentikan dan melakukan penilangan,” kata dia.

“Petugas juga bisa menilang pengendara, walaupun baru keluar dari depan rumahnya, kalau petugas melihat pengendara tersebut tidak mematuhi aturan lalu lintas. Artinya setiap pengendara yang sudah di jalan atau di atas aspal yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, maka petugas bisa menilang pengendara tersebut ,” ungkapnya lagi.

Lanjut dia, pada saat melakukan razia stasioner atau melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, maka harus dilengkapi dengan memasang plang razia.

“Saat kita melakukan razia stasioner yang memerlukan kekuatan personel cukup banyak, sekitar 20 personel yang digelar di Jalan Gomo atau Jalan Sirao, baru kita buat plang razia. Disitu kita wajib memberhentikan setiap kendaraan yang lewat untuk memastikan apakah pengendara tersebut memiliki surat-surat kendaraan dengan lengkap.

“Saya menghimbau kepada pengendara untuk bersikap tenang dan jangan panik ketika diberhentikan oleh petugas Polantas, berhenti dan siapkan surat-surat kendaraan anda, seperti SIM, STNK. Apabila diduga melanggar lalu lintas, tanyakan pelanggaran apa yang dilanggar, pengendara bisa meminta untuk ditunjukkan pasal pelanggaran yang dapat di lihat pada blangko tilang,” terang Antonius.

Kasat Lantas menghimbau kepada pengendara agar selalu waspada, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, saling menghargai pengendara di jalan dan pejalan kaki, gunakan helm SNI, bawalah surat- surat kendaraan pada saat berkendara.

“Dan yang paling penting lagi, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan,” himbunya Kasat Lantas. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda